Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dibangun di atas tanah seluas 2000 m2 dengan luas bangunan 716 m2 yang diresmikan pada tanggal 11 September 1986 dan sampai saat ini telah melakukan beberapa kali perluasan terakhir tahun 2008 berupa pembangunan ruang arsip dan Ruang Tata Usaha lantai 2, di samping itu Kantor Imigrasi Parepare dan memiliki Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Kota Parepare dan beberapa Tempat Pemeriksaan Imgrasi (TPI) antara lain:
- TPI Pelabuhan Nusantara di Kota Parepare berjarak ±1 km dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, yang meliputi kegiatan Pemeriksaan Keimigrasian untuk ABK Kapal barang maupun penumpang.
- TPI Pelabuhan Khusus PLTD Suppa Kab. Pinrang berjarak ±10 km dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, yang meliputi kegiatan pemeriksaan ABK Kapal Tangker.
- TPI Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru berjarak ±50 km dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, yang meliputi kegiatan Pemeriksaan Keimigrasian untuk ABK Kapal barang maupun penumpang.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bertugas untuk melaksanakan tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bidang Keimigrasian. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain:
- Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian seperti: memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen keimigrasian perjalanan WNI dan memberikan pelayanan perizinan keimigrasian bagi orang asing.
- Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang intelijen dan penindakan keimigrasianseperti: mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
- Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM).
Sistem pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare telah didukung oleh sistem informasi biometrik untuk layanan Surat Perjalanan RI (Paspor) dan sistem E-Office untuk pelayanan perizinan kepada orang asing. Dengan sistem ini pelaksanaan tugas Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (LALINTALKIM), seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM), dan Seksi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), terpusat menjadi satu kesatuan sistem sehingga pelayanan lebih sederhana, cepat dan terukur yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
|
|
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare
|
||||||
Alamat Kantor
| Jl. Jenderal Sudirman No. 87, Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122 | ||
| 08114125555 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanim_parepare@imigrasi.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanim_parepare@imigrasi.go.id |
