DI WEBSITE KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI PAREPARE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
KABAR TERKINI ::.
Imigrasi Parepare Antar Paspor ke Tujuan dengan Inovasi PASTUJU

antor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menghadirkan inovasi layanan publik bertajuk PASTUJU (Paspor Sampai Tujuan) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
PASTUJU merupakan layanan pengantaran paspor langsung ke alamat pemohon setelah proses penerbitan selesai. Program ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil dokumen.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon tertentu, seperti warga yang sedang sakit, lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil yang berdomisili di Kota Parepare.
Inovasi ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan kemudahan, sekaligus menjawab kebutuhan akan layanan yang cepat, efisien, dan berorientasi pada kenyamanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengatakan, inovasi ini juga mendukung transformasi digital serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Melalui PASTUJU, kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan yang cepat, tetapi juga aman dan terpercaya hingga dokumen diterima langsung di tangan pemohon khususnya pemohon rentan yang berdomisi di kota Parepare,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran PASTUJU merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang adaptif dan inovatif.
Ke depan, inovasi ini diharapkan terus dikembangkan guna mendukung pelayanan keimigrasian yang lebih modern dan berorientasi pada kebutuhan serta kepuasan masyarakat.
Imigrasi Parepare Sosialisasikan Aplikasi “All Indonesia” kepada Travel Umroh dan Media

Parepare — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare terus mendorong digitalisasi layanan keimigrasian melalui sosialisasi penggunaan Aplikasi All Indonesia kepada instansi terkait, travel umroh, dan media di wilayah Ajatappareng. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Gazzaz Cafe & Resto, Kota Parepare.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai implementasi Aplikasi All Indonesia sebagai pengganti kartu kedatangan manual dalam proses pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Hijrana Rahim, selaku Ketua Panitia dalam sambutannya menyampaikan bahwa transformasi digital merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Melalui aplikasi ini, proses kedatangan penumpang di Indonesia menjadi lebih cepat, efisien, dan terintegrasi,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Nurlinda Alla, yang menjelaskan secara rinci terkait tata cara penggunaan aplikasi, mulai dari pengisian data, alur penggunaan saat kedatangan, hingga manfaat aplikasi dalam mendukung pelayanan keimigrasian berbasis digital.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, di mana peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian Haji dan Umroh se-Ajatappareng, travel umroh, serta sejumlah media lokal, aktif mengajukan pertanyaan terkait teknis penggunaan aplikasi serta kesiapan implementasinya di lapangan.
Moderator kegiatan, Eva Nurdin, memandu jalannya diskusi sehingga berlangsung tertib dan komunikatif. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap inovasi layanan keimigrasian berbasis digital tersebut.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan mendapat respon positif dari seluruh peserta. Keterlibatan travel umroh dan media dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
“Ke depan, Kantor Imigrasi Parepare akan terus melaksanakan sosialisasi secara berkala serta melakukan pemantauan terhadap implementasi Aplikasi All Indonesia guna memastikan optimalisasi layanan keimigrasian di lapangan”, jelas Hijrana Rahim.
Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada, Pastikan Kepatuhan WNA di Tana Toraja dan Pinrang
Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada Tahun 2026 sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 7 hingga 11 April 2026, dengan lokasi pengawasan di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Pinrang.
Operasi diawali pada Selasa (7/4) dengan kegiatan pengarahan dan pembukaan yang dilaksanakan secara daring oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang diikuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Parepare.
Selanjutnya, pada Rabu (8/4), tim bergerak menuju Kabupaten Tana Toraja dan melakukan pengawasan di sejumlah perusahaan strategis. Di antaranya PT. Minanga Jaya Abadi yang bergerak di bidang energi dan distribusi, serta PT. Malea Hydropower di sektor pembangkit listrik tenaga air. Hasil pengawasan menunjukkan tidak ditemukan keberadaan tenaga kerja asing aktif di lokasi tersebut.
Pada Kamis (9/4), pengawasan dilanjutkan ke sektor pendidikan dan pemukiman warga negara asing. Di Universitas Kristen Indonesia Toraja, tim menemukan satu warga negara Amerika Serikat yang melakukan penelitian dengan izin tinggal terbatas yang sah. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap warga negara Australia eks-WNI serta warga negara Belanda pemegang izin tinggal tetap. Seluruhnya dinyatakan memenuhi ketentuan keimigrasian tanpa pelanggaran.
Kegiatan di Tana Toraja ditutup pada Jumat (10/4).
Operasi berlanjut pada Sabtu (11/4) di Kabupaten Pinrang, dengan fokus pengawasan di PT. Biota Laut Ganggang, perusahaan pengolahan rumput laut. Ditemukan sebanyak 20 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja secara legal dengan izin tinggal terbatas, serta dua warga negara asing lainnya yang berada dalam rangka kunjungan bisnis. Seluruhnya dinyatakan tidak melanggar ketentuan keimigrasian.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Operasi Wirawaspada berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian di seluruh lokasi yang diperiksa. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari perusahaan maupun penjamin terhadap kewajiban pelaporan dan keberadaan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang efektif dan berkelanjutan.
Ke depan, Kantor Imigrasi Parepare akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna memastikan setiap keberadaan dan aktivitas warga negara asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tingkatkan Literasi Pegawai Imigrasi Parepare Sosialisasikan Hak Santunan Pegawai
Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Memahami Hak dan Prosedur: Sosialisasi Klaim Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja bagi ASN dan Pekerja” pada Rabu, 8 April 2026, bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan PT Taspen Kantor Cabang Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Parepare. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari PT Taspen, Bapak Lafitra Yustio Desnawardana, serta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bapak Rikki Himawan Putra. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari ASN Kantor Imigrasi Parepare, peserta magang Kementerian Perhubungan, tenaga outsourcing, serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dan Pemasyarakatan di wilayah kerja.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber memaparkan perbedaan peran dan program antara PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa program yang dijelaskan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), termasuk alur dan prosedur pengajuan klaim santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab, yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk menggali informasi lebih dalam terkait hak dan manfaat yang dapat diperoleh serta mekanisme klaim yang harus dilakukan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami hak dan kewajiban dalam kepesertaan program PT Taspen bagi ASN serta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, sehingga mampu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko kerja.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta ditutup pada pukul 16.00 WITA.
Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Parepare, 7 April 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Aula Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, pada Selasa (07/04). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta peningkatan pemahaman keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Desa Binaan Imigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait prosedur keimigrasian yang benar serta mencegah praktik ilegal.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, yang sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung program Desa Binaan Imigrasi sebagai garda terdepan dalam pencegahan TPPO.
Selain itu, perwakilan Kecamatan Bacukiki yang diwakili oleh Kasi Trantib, Sri Putrida, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut karena memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait layanan dan prosedur keimigrasian.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam Desa Binaan Imigrasi kepada Kelurahan Lemoe dan Kelurahan Galung Maloang sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung program tersebut.
Pada sesi utama, peserta mendapatkan pemaparan materi dari tiga narasumber, yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Basuki Busrah, yang membahas penanganan TPPO di sektor ketenagakerjaan; Koordinator P4MI Kota Parepare, La Ode Nur Slamet, yang menyampaikan pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural dan aman; serta Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, yang memberikan penyuluhan hukum keimigrasian dalam rangka pencegahan TPPO dan TPPM.
Diskusi interaktif turut mewarnai kegiatan, di mana masyarakat aktif mengajukan pertanyaan terkait peran instansi dalam penanganan TPPO dan TPPM prosedur bekerja ke luar negeri, serta layanan M-Paspor.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur, antara lain perangkat kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta mahasiswa KKN.
Sebagai tindak lanjut, seluruh stakeholder yang terlibat menyatakan komitmennya untuk berperan aktif dalam pencegahan TPPO dan TPPM melalui koordinasi berkelanjutan bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Untuk memperkuat komunikasi, juga dibentuk grup koordinasi berbasis WhatsApp bagi Desa Binaan Imigrasi di wilayah tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian serta mampu menjadi mitra aktif pemerintah dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang.
