Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA Kabupaten Pinrang

WhatsApp Image 2026 02 09 at 19.32.29

Pinrang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pinrang Tahun 2026 pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di The M Hotel Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kabupaten Pinrang.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Sahroni. Turut hadir dalam kegiatan ini unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, serta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

Dalam sambutannya, Sahroni menegaskan bahwa TIMPORA memiliki peran strategis sebagai unsur pelaksana dalam kegiatan operasional pengawasan orang asing, khususnya dalam melakukan deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing. Pengawasan tersebut dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi etika, hak asasi manusia, serta prinsip selective policy keimigrasian.

Ketua Panitia Rapat TIMPORA Kabupaten Pinrang, Basra Bakri, menyampaikan bahwa forum ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman lintas instansi mengenai standar operasional pengawasan orang asing. Hal ini penting guna mencegah potensi pelanggaran keimigrasian serta menjaga stabilitas dan keamanan daerah.

Dalam sesi diskusi, seluruh peserta sepakat bahwa pengawasan orang asing membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat. Pemberdayaan aparatur pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan, desa, kelurahan, dan RT/RW dinilai sangat membantu efektivitas pelaksanaan tugas TIMPORA ke depan.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga memperkenalkan aplikasi e-TIMPORA, sebuah inovasi digital yang dirancang untuk memudahkan anggota TIMPORA dalam melaksanakan tugas pengawasan. Aplikasi ini sekaligus bertujuan meningkatkan kepercayaan perusahaan dan instansi terkait terhadap legalitas serta kewenangan petugas pemeriksa di lapangan.

Melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Pinrang Tahun 2026 ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam rangka menciptakan pengawasan orang asing yang efektif, humanis, dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan membentuk wadah komunikasi berupa grup WhatsApp bagi seluruh anggota TIMPORA Kabupaten Pinrang guna mempermudah pertukaran informasi dan koordinasi di lapangan.

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan

Alamat Kantor

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal Sudirman No. 87, Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122
PikPng.com phone icon png 604605   08114125555
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_parepare@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_parepare@imigrasi.go.id 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham    
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI PAREPARE


        tiktok logo icon 214624    

                Jl. Jenderal Sudirman No.87, Cappa Galung, Kec. Bacukiki Bar., Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122
  08114125555
  knm.parepare@kemenkumham.go.id
  knm.parepare@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI