KEDUDUKAN
Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi Keimigrasian di daerah Kabupaten, Kota atau Kecamatan dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Kepala sebagaimana dimaksud diatas secara teknis subtantif berada dibawah dan bertangung jawab kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Divisi Keimigrasian. Dan secara administrasi dan fasilitatif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Kemigrasian.
TUGAS POKOK
Kantor Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.
FUNGSI
- Penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
- Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
- Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
- Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
- Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
- Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimirasian;
- Pelaksanaan tugas kemigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
- Pelaksanaan tugas kemigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
