Visi, Misi dan Tata Nilai

  1. Visi dan Misi Organisasi

VISI

Sebagai bagian dari pemerintah, maka untuk mendukung terwujudnya visi, pelaksanaan misi, arahan Presiden dan agenda pembangunan, maka ditetapkan Visi  Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2024 adalah: “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Pelayanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”

MISI

Sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 6 yaitu penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, misi nomor 7 yaitu perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada setiap warga negara dan misi nomor 8 yaitu pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Ketiga misi Presiden tersebut diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) misi Kementerian Hukum dan HAM sebagai berikut:

  • Membentuk Peraturan Perundang-undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional
  • Menyelenggarakan Pelayanan Publik  di  Bidang  Hukum  yang Berkualitas
  • Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, Administrasi Hukum Umum, dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya
  • Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan
  • Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
  • Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian Pemasyarakatan
  • Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.

 

  1. Nilai-Nilai Organisasi

Untuk membentuk dan merubah  perilaku dan pola pikir perlu ditetapkan   nilai-nilai   yang   menjadi   budaya   kerja   Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kantor lmigrasi Kelas II  TPI Parepare dalam  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  yang  berkinerja  produktif melalui "PASTI" yang mempunyai  makna :

1)   Profesional

Aparat  Kementerian   Hukum  dan  HAM  adalah  aparat  yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya menjunjung tinggi etika dan integritas profesional.

2)  Akuntabel

Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dapat  dipertanggungjawabkan  kepada  masyarakat  sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

3)  Sinergi

Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama   yang   produktif   serta   kemitraan   yang   harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik,  bermanfaat dan berkualitas.

4)  Transparan

Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggraan  pemerintahan,  yakni  informasi  tentang kebijakan,  proses  pembuatan  dan  pelaksanaanya,  serta  hasil-hasil yang dicapai.

5)  lnovatif

Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreativitas dan mengembangkan  inisiatif untuk selalu  melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan

Alamat Kantor

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal Sudirman No. 87, Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122
PikPng.com phone icon png 604605   08114125555
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_parepare@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_parepare@imigrasi.go.id 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham    
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI PAREPARE


        tiktok logo icon 214624    

                Jl. Jenderal Sudirman No.87, Cappa Galung, Kec. Bacukiki Bar., Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122
  08114125555
  knm.parepare@kemenkumham.go.id
  knm.parepare@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI