
Imigrasi Parepare Deportasi WNA Asal Amerika Serikat
Parepare — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mendeportasi seorang warga negara asal Amerika Serikat karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah proses pengawasan dan pemeriksaan administrasi.
Pendeportasian berlangsung selama 23–25 November 2025 dengan tujuan akhir Dallas, Amerika Serikat. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan pihak maskapai serta petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Proses diawali dengan pengambilan foto biometrik dan sidik jari untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi. Setelah administrasi selesai, pukul 23.30 WITA petugas Imigrasi Parepare mengawal deportee dari Parepare menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada, 23/11/2025.
Pada pukul 15.00 WITA, deportee diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 16.30 WIB. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai yang digunakan untuk memulangkan WNA tersebut kembali ke negara asalnya.
Proses check-in dilakukan pukul 19.10 WIB, dilanjutkan dengan serah terima deportee kepada petugas Imigrasi TPI Soekarno-Hatta untuk proses pemeriksaan dokumen, peneraan cap keluar, dan proses pemberangkatan.
Pengawalan tetap dilakukan oleh petugas kantor imigrasi Parepare hingga deportee memasuki area boarding pada pukul 21.00 WIB menggunakan Japan Airlines rute Jakarta–Tokyo. Dari Tokyo, deportee melanjutkan penerbangan menuju Dallas pada pukul 10.55 waktu setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyatakan bahwa proses deportasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Kolaborasi antara Kanim Parepare, TPI Bandara Sultan Hasanuddin, TPI Soekarno-Hatta, dan pihak maskapai berlangsung efektif sehingga penanganan dapat terlaksana tanpa hambatan.
Kantor Imigrasi Parepare menegaskan komitmennya tetap menjaga keamanan wilayah dengan menegakkan aturan keimigrasian secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
