
Parepare — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan pengawalan dan pengawasan melekat pendeportasian terhadap seorang perempuan berkewarganegaraan Malaysia pada Jumat, 23 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Sebelum pelaksanaan deportasi, petugas terlebih dahulu melakukan pengambilan data biometrik, sidik jari, serta registrasi deportasi melalui Aplikasi Penegakan Hukum (APGAKUM). Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 1.001 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengawalan deportasi dilaksanakan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Setibanya di bandara, petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai serta melaksanakan serah terima deportee dengan Petugas TPI Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Setelah dilakukan peneraan cap tanda keluar, petugas tetap melakukan pengawalan hingga yang bersangkutan naik pesawat dengan Nomor tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, pada pukul 18.20 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
