Risiko Kerja Tinggi Dasari Aturan Penggunaan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, AA masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham), Silmy Karim mengatakan, aturan terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum didasari pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Penggunaan senjata bagi petugas imigrasi ini diatur dalam Undang-Undang tentang Keimigrasian yang belum lama ini disahkan DPR.

"Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9/2024).

Silmy mengatakan, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.

Ia mengatakan, petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

Menurut Silmy, ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

"Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124 persen, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023," ujarnya.

Silmy juga mengatakan, selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan, volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Silmy mengatakan, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri.

Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan (penggunaan senjata api) karena masih menunggu aturan turunannya,” ucap dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus. Hadir pula pimpinan DPR RI lain yang mendampingi Lodewijk, yakni Rachmad Gobel.

Dalam laporan hasil pembahasan yang dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, disebutkan terdapat sembilan angka perubahan.

Salah satunya penambahan substansi baru yang mengatur pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api.

"Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," kata Wihadi di ruang rapat, Kamis (19/9/2024).

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Baleg oleh Wihadi, Lodewijk pun meminta persetujuan forum untuk mengesahkan RUU tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk ke para peserta rapat "Setuju," jawab para peserta rapat paripurna.

"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna.

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan

Alamat Kantor

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal Sudirman No. 87, Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122
PikPng.com phone icon png 604605   08114125555
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_parepare@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_parepare@imigrasi.go.id 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham    
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI PAREPARE


        tiktok logo icon 214624    

                Jl. Jenderal Sudirman No.87, Cappa Galung, Kec. Bacukiki Bar., Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122
  08114125555
  knm.parepare@kemenkumham.go.id
  knm.parepare@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI