Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

WhatsApp_Image_2025-06-16_at_19.18.08.jpeg

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025. “Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (13/06/2025). Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang. Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa. Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta. “Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi.

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan

Alamat Kantor

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal Sudirman No. 87, Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122
PikPng.com phone icon png 604605   08114125555
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_parepare@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_parepare@imigrasi.go.id 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham    
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI PAREPARE


        tiktok logo icon 214624    

                Jl. Jenderal Sudirman No.87, Cappa Galung, Kec. Bacukiki Bar., Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122
  08114125555
  knm.parepare@kemenkumham.go.id
  knm.parepare@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI