
Parepare, 19 November 2024 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Acara berlangsung di kantor Bea Cukai Parepare dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Parepare, Bapak H. Muhammad Husni Syam, S.H., serta berbagai pihak terkait.
Pemusnahan meliputi:
- Rokok ilegal: 648.420 batang senilai Rp 2.250.122.100.
- Minuman keras (MMEA): 398,15 liter senilai Rp 46.163.000.
- Tembakau iris: 110.000 gram senilai Rp 30.250.000.
- Makanan dan minuman impor: 8.092,5 gram senilai Rp 2.257.129.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan minuman keras ke dalam tong, sementara rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini merupakan komitmen Bea Cukai Parepare dalam menegakkan peraturan, melindungi masyarakat, dan menjaga stabilitas pasar dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mengurangi peredaran barang ilegal di masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata pengawasan intensif terhadap barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan terlaksananya pemusnahan ini, Bea Cukai Parepare berharap masyarakat dapat semakin sadar akan bahaya dan dampak buruk dari peredaran barang ilegal.

