
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menerima kunjungan dari Plh. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barru dalam rangka koordinasi terkait implementasi dan penggunaan dokumen pencatatan sipil, khususnya akta kelahiran, sebagai persyaratan penerbitan paspor.
Kunjungan yang berlangsung di Ruang Kepala Subbagian Tata Usaha tersebut dihadiri langsung oleh Plh. Kepala Disdukcapil Barru, H. Muhammad Syukri, SKM., M.Kes., didampingi oleh Sekretaris Dinas, Ardi, S.Sos., M.Si., serta seorang staf honorer kasir. Mereka diterima oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Parepare, Rita.
Dalam pertemuan tersebut, Plh. Kepala Disdukcapil menyampaikan keperluan untuk memastikan kejelasan prosedur penggunaan dokumen akta kelahiran, khususnya akta yang hanya mencantumkan nama ibu, sebagai salah satu dokumen pendukung dalam permohonan paspor RI. Hal ini menjadi penting mengingat masih adanya masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dalam proses administrasi keimigrasian.
Menanggapi hal tersebut, Kasubbag TU menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi menerima dokumen akta kelahiran sebagai salah satu syarat penerbitan paspor, selama dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen lain yang termasuk dalam syarat antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, atau Ijazah.
Selain membahas dokumen persyaratan, dalam kesempatan tersebut juga dibahas kemungkinan kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Barru. Terkait hal tersebut, Kasubbag TU menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Parepare untuk ditindaklanjuti.
Kegiatan koordinasi ini selesai dengan baik dan menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan sinergi antarinstansi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan untuk penerbitan paspor.
